peraturan menteri perdagangan tentang peredaran minuman beralkohol


Kini sudah keluar namanya peraturan menteri perdagangan tentang larangan penjualan minuman keras. Nah kalau di antara kita masih menemukan minimarket dimana pun menjual minuman haram tersebut, bisa langsung ambil photonya kemudian kirim ke twitter yang ada di banner atas ini. Intinya adalah bagaimana masyarakat menyawasi dan memberikan masukan atas segala yang terjadi dalam lingkungannya. Karena namanya pengusaha pasti menjual produk yang paling dicari oleh konsumen.

Hayu dukung peraturan baru ini. Semoga kita terhindar dari hal terlarang ini. :)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "peraturan menteri perdagangan tentang peredaran minuman beralkohol"

Post a Comment